Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Baturaja
FAQ
FAQ Disdukcapil Baturaja
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Baturaja
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Baturaja membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0735) 927-4227 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Baturaja: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Baturaja tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Baturaja untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Baturaja menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0735) 927-4227 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Baturaja, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Baturaja?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Baturaja di Jl. Pemerintahan No. 1, Baturaja, Sumatera Selatan. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Baturaja menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami